Pengawasan Terhadap Hewan Tahanan Karantina

Sebagaimana tulisan Gembala sebelum ini tentang Penyelundupan Burung, kali ini saya ingin berbagi tulisan tentang Pengawasan Terhadap Hewan Tahanan Karantina. Dimana kasus ini bermula dari usaha penyeludupan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang memperdagangkan hewan dilindungi berupa Owa (sejenis monyet) dan Musang Bulan secara online di internet. 

Berdasarkan asal mua'asalnya dipastikan hewan tersebut berasal dari Dumai, Propinsi Riau, sebuah kapal ferry dari Dumai yang sandar di pelabuhan Sekupang, Batam ditemukan membawa 2 ekor musang (musang luwak, musang bulan), 2 ekor Kera (Owa dan Kera coklat). Menurut penuturan dari pihak kapal, hewan tersebut dititipkan oleh seseorang dari dumai dan akan ada yang mengambil di batam, karena kedatangan hewan tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung, baik dari karantina maupun dokumen lain maka pemasukan hewan tersebut disebut penyelundupan. Terhadap pihak penjual maupun pembeli dapat dikenai sanksi pidana, menilik pada UU No. 16 Tahun 1992, Pasal 31. Sehingga terhadap hewan tersebut dilakukan penanahanan oleh pihak Karantina Hewan di Batam.

Pihak pembeli yang ditunggu-tunggu tak juga muncul maka terhadap hewan yang ditahan tersebut dibawa ke kantor Karantina dan di serahkan kepada pihak terkait, yaitu BKSDA Kepulauan Riau. 

Karena hewan-hewan tersebut masih anakan yang butuh perawatan intensif, maka terhadap hewan tersebut dilakukan perawatan lebih lanjut untuk dibesarkan oleh pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, yaitu BKSDA yang bekerja sama dengan Taman Safari. 

Petugas Karantina
Dalam hal ini Karantina selaku pihak yang melakukan penangkapan maka tindak lanjutnya yaitu melakukan Pengawasan terhadap hewan tersebut, berdasarkan penuturan dari seorang yang petugas Karantina Hewan di Tanjung Uban, prosedur pengawasan setelah diserahkan adalah sampai dengan 14 hari kerja. Namun, sebagai rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap hewan dilindungi maka Petugas Karantina Hewan di Tanjung Uban akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan tahanan tersebut. apalagi hewan-hewan tersebut adalah hewan yang termasuk penular rabies. 

Tindakan pengawasan dan pengambilan sampel darah akan dilakukan untuk mengetahui apakah hewan tersebut menularkan rabies atau tidak, sebab Kepulauan Riau adalah propinsi yang bebas dari Rabies, sehingga pemasukan HPR ke Kepri telah dilarang berdasarkan Peraturan Gubernur. 

Semoga sehat dan lekas besar ya owa, monyet dan musang... 

Kepada sobat Gembala, saya menghimbau untuk menghentikan dan turut berpartisipasi menjaga negeri dengan tidak melakukan jual beli terhadap hewan yang dilindungi, melaporkan hewan yang akan dilalulintaskan dari dan ke daerah lain ke petugas Karantina yang bisa ditemui dipelabuhan maupun bandara.

Pengurusan dokumen karantina sangatlah mudah, jika pengurusan mudah mengapa anda menyelundupkan, jika anda melalulintaskan hewan tanpa dokumen maka sudah selayaknya petugas karantina bersikap tegas dengan melakukan penahanan. 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala