Prosedur Pengiriman Burung dan Hewan Lain Antar Pulau

Hello sobat Kicau Mania... mohon maaf bila saya jadi jarang update info di blog Gembala ini, dikarenakan banyaknya kegiatan dan pekerjaan diluar sehingga tidak setiap waktu bisa update info terbaru dan artikel lain tentang perawatan burung maupun harga burung. Kali ini saya ingin membagikan pengalaman teman-teman dalam hal pengiriman burung antar pulau, baik dengan pesawat cargo maupun dengan jalur kapal laut. Prosedur pengiriman ini adalah prosedur yang dilaksanakan secara resmi. 

di awali dari Balai Karantina Pertanian, sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992, maka setiap hewan, produk tumbuhan dan ikan yang akan dilalulintaskan dari satu pulau ke pulau yang lain, dari satu wilayah ke wilayah yang lain, dari satu negara ke neggara lain haruslah dilaporkan kepada petugas Karantina Pertanian. Hal ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya hama dan penyakit secara meluas dari satu daerah ke daerah lain, dari satu wilayah ke wilayah lain atau sebaliknya. Petugas Karantina akan melakukan pemeriksaan secara fisik dan pemeriksaan laboratorium. 

Bila burung, hewan atau produk pertanian lainnya dinyatakan bebas Hama dan penyakit yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan hidup hayati dan hewani di daerah tujuan maka Petugas Karantina akan mengeluarkan Sertifikat Kesehatan.

Contoh Packing Burung
Berdasarkan pengalaman Cah Angon, 1 Surat Kesehatan Karantina Hewan hanya untuk 2 ekor burung atau ayam saja, bila anda membawa lebih dari 2 ekor maka diwajibkan untuk melapor ke Dinas Peternakan untuk mendapatkan SKKH, baru kemudian mengurut surat Karantina di Stasiun Karantina maupun Balai Karantina Pertanian.

Sosialisasi Badan Karantina Pertanian
Dengan memegang SKKH dan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Karantina Hewan maka selanjutnya anda tinggal melapor ke bagian Cargo Pesawat untuk membayar biaya Cargo hewan hidup, tentunya packing untuk hewan hidup pun harus mengikuti aturan mereka. dalam hal ini juga akan dikenakan biaya packing dan biaya cargo. Besarnya biaya cargo juga tergantung dari maskapai yang anda gunakan. 

Setelah anda atau barang kiriman anda telah tiba di daerah tujuan tunjukkan surat keterangan asal usul dari karantina asal di tempat karantina tujuan untuk dilakukan tindakan pelepasan bila telah memenuhi persyaratan karantina. artinya pelepasan, burung atau hewan yang anda bawa sudah boleh dibawa pulang untuk dipelihara.

Pemeriksaan terhadap media burung, hewan, komoditi pertanian tersebut akan dikenakan biaya yang dibebankan pada pemilik/pemohon. Tindakan karantina dan dikeluarkannya sertifikat kesehatan pun dikenakan biaya yang disebut PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang harus disetorkan pada negara melalui bendahara yang telah ditunjuk.

Bila anda ingin mempelajari tentang tarif pengurusan dokumen karantina, anda bisa mempelajari PP No. 48 Tahun 2012.

Info selanjutnya, saya masih penasaran dengan Biaya Cargo 1 box/keranjang dari Surabaya ke Batam, Jakarta - Tanjung Pinang, Surabaya - Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Denpasar, Lampung, Medan, Kualanamu, Yogjakarta, Semarang, Solo, Merauke, Timika, Jambi dan daerah-daerah lainnya. 




0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala