Cara Mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan (Burung)

Hello Kicau Mania, Alhamdulillah sekarang admin sudah menjadi bagian dari  Karantina Pertanian yang memiliki tugas melakukan tindakan karantina dalam upaya Mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan, sehingga pada kesempatan kali ini akan saya bagikan pengalaman baru saya di dunia perkarantinaan terkait juga dengan hobi memelihara burung berkicau. 

Di Indonesia ada terdapat ribuan pecinta burung, peternak burung, industri pakan burung dan petani jangkrik yang menyuplai kebutuhan penghobi burung. Terkait hal tersebut maka tidak tertutup kemungkinan dan sudah dapat dipastikan produk produk tersebut akan di transportasikan dari satu daerah ke daerah lain, dari satu pulau ke pulau yang lain. Sementara bagi sebagian peternak ada yang berprilaku kurang baik, sehingga terkadang akan dikirim burung yang tidak sehat, untuk itulah diperlukan Sertifikat Kesehatan Hewan (burung).

Untuk mendapatkan Sertifikat Kesehatan Hewan sebenarnya tidaklah sulit, anda cukup datang ke kantor pelayanan Karantina Hewan dengan membawa burung yang akan ditransportasikan ke pulau lain untuk diperiksa kesehatannya. Bila burung anda sehat maka sudah pasti petugas karantina tidak akan mempersulit dalam menerbitkan sertifikat kesehatannya.

Caranya cukuplah mudah :
Anda akan diminta mengisi dan menanda tangani formulir permohonan pemeriksaan, kemudian petugas akan memerika burung atau hewan yang akan dibawa, bila burung atau hewan dalam keadaan sehat maka akan dikeluarkanlah sertifikat kesehatannya, namun anda memiliki kewajiban untuk membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak). 

Biayanya cukup murah lho...
semoga belum ada perubahan ketika anda akan mengurus nanti, adapun biaya yang mesti dikeluarkan adalah :
Sertifikat : Rp. 5.000,-
Per ekor burung : Rp. 2.500,-
Jadi untuk mengurus 1 ekor burung hingga mendapatkan sertifikat cukup membayar Rp. 7.500,-

Akan lain lagi ceritanya bila burung yang anda bawa dalam jumlah besar, karena anda harus memiliki surat dari dinas yang ditanda tangani oleh Kepala UPT Balai Karantina Pertanian. 

Akan dianggap sebagai hobi atau oleh-oleh bila yang dibawa maksimal 2 ekor, sehingga biaya yang dikeluarkan hanya Rp. 10.000,-

Dengan memiliki sertifikat kesehatan burung ini, maka anda akan merasa aman ketika melakukan perjalanan, baik perjalanan darat maupun laut. Karena sewaktu diperiksa di pelabuhan atau bandara anda sudah memiliki surat tersebut. Sedangkan prosedur penerbangan/pelabuhan laut burung harus melalui Cargo atau boleh di tenteng, itu adalah wewenang dari mereka.

Saat ini anda bisa dengan mudah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Burung dari Balai Karantina Pertanian, semoga perjalanan anda nyaman dan aman demikian pula dengan barang bawaan anda. 

Jangan pernah melakukan penyelundupan dan membawa burung burung yang dilindungi, karena di Karantina nanti akan ditolak permohanannya sehingga anda tidak bisa mendapatkan sertifikat kesehatan tersebut, kecuali bila anda memiliki izin tertulis dari BKSDA untuk burung-burung yang dilindungi seperti burung Jalak Bali. Adapun BKSDA hanya akan memberi sertifikat untuk burung-burung yang akan dilestarikan atau di ternak.

Mari sama-sama kita menjaga negeri ini dengan menyayangi burung-burung asli Indonesia agar kelestariannya terus terjaga hingga anak cucu kita kelak. 

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala