Isi UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 | Yudical Review

Isi UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2 | Yudical Review - Mencuatnya kembali kasus perceraian Halimah dengan mantan suaminya Bambang Tri menjadikan suatu pelajaran berharga bagi dunia hukum soal perkawinan dan perceraian. Mari dukung suksesnya perubahan terhadap pasal 39 ayat 2 yang menjadi landasan hakim dalam menceraikan Halimah dengan mantan suaminya Bambang Triatmodjo. Pasal tersebut jelas memberatkan pihak isteri karena kericuhan dalam rumah tangga halimah dipicu adanya pihak ketiga yang turut campur. 

Isi UU Perkawinan Pasal 39 :
Ayat :
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan peruandangan sendiri 

Seandainya undang undang ini benar di terjadi perubahan maka kedua belah  pihak yaitu suami atau isteri tidak bisa semena mena menuntut pihak lain untuk bercerai dengan alasan sudah tidak bisa akur lagi. Bukankah sebelum perkawinan keduanya telah sama sama berjanji untuk sehidup semati dalam membina rumah tangga. mengapa harus ada perceraian hanya tergoda orang lain atau godaan setan. 
 Lebih jauh pelajari undang undang perkawinan agar lebih paham soal peraturan dan undang undang perkawinan.

Perkawinan memang menimbulkan cerita yang seru dan terkadan lucu oleh  sebab itu selalu diskusi dan komunikasi yang baik dengan pasangan agar tidak terjadi pertengkaran. saling menghormati dan menghargai bersama pasangan bisa mencegah pertengkaran.

Terima kasih atas kunjungannya dan selalu ciptakan perdamaian dimuka bumi ini. Tingkatkan keimanan dan kesabaran dan hindari pertengkaran.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala