Sengketa Lapangan Kissawa Aset Pemkot Surabaya

Telah terjadi sengketa perebutan aset pemkot di wilayah kerja Kecamatanan Sawahan, Kelurahan Putat Jaya antara Warga dengan pihak yang merasa memegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) yaitu H. Mufid. Warga setempat berharap Lahan kosong milik pemkot yang telah dirawat warga Pakis dan Sawahan itu tetap dijadikan Fasum Olah raga bukan untuk Fasum Komersil seperti yang di ajukan oleh H. Mufid Safid. 

Awal mulanya, tanah kosong itu adalah rawa rawa yang tidak terawat, kemudian oleh warga sekitar di urug dengan gragal dan sirtu hingga rata dengan jalan Jl. Dk. Kupang Barat I. lebih tepatnya lokasi tanah itu adalah berada di Jl. Dukuh Kupang Barat I No. 17 dan 19. 

Setelah tanah kosong itu kini tampak apik sejak tahun 1999 H. Mufid mulai mengganggu dan mengaku adalah ahli waris yang memenangi lelang dari bank Mega. Dalam catatan Gembala sudah 4 kali H. Mufid mencoba menguasi lahan dengan melakukan pemagaran Kawat, Pemagaran gedek bambu, Pemagaran Blog Cor dan kini mencoba memasok Batu gunung yang ditujukan untuk pondasi.

Warga sekitar tentu saja tidak tinggal diam dengan upaya Mufid yang ingin menguasai lahan setempat, sehingga mereka meluruk Kecamatan agar kecamatan mau membela kepentingan bersama dan kebutuhan warga tersebut. Seperti yang dijelaskan oleh juru bicara warga bahwa : Tanah itu diperuntukkan sebagai tempat olah raga Volley, Tempat bermain, Ruang Terbuka Hijau, Pool eksekusi bila terjadi bencana banjir yang sering melanda kampung tersebut bila musim hujan datang, dan berbagai kegiatan masyarakat lainnya termasuk bila ada hajatan warga. 

Ke depan warga berharap agar Lahan yang lebih dikenal dengan Lapangan Kissawa (pakis sawahan) itu bisa dijadikan RTH, Taman Bermain, Tempat Olah Raga dan berbagai fasilitas umum lainnya yang di danai oleh Pemkot namun tetap di urus oleh Warga bersama Pemkot.

Mengenai surat menyurat tentang kepemilikan tanah tersebut, Juru Bicara warga menyatakan bila semua surat surat yang dibawa oleh Mufid Safid itu perlu dikaji ulang keaslian dan dasar pengeluaran surat itu karena terjadi banyak kejanggalan.

Semoga ini bisa menjadi perhatian khalayak dan juga pihak terkait bahwa jangan sampai aset pemkot yang sudah ada bisa dikuasai oleh pihak pribadi, terkait dengan hal tersebut bahwa Lapangan Kissawa yang sudah dijadikan Fasum dapat disahkan menjadi Fasum secara Resmi dan membatalkan kepemilikan IPT atas nama Mufid Safid Tersebut.

Karena lahan tersebut adalah Aset Pemkot, warga sekitar juga memahami bila kelak pemkot menghendaki untuk dimanfaatkan sebagai Kantor layanan publik seperti Sekolahan, Kantor Pemerintahan, Rumah Sakit atau apa pun milik pemerintah mereka akan tetap setuju karena itu adalah memang milik pemkot. Namun sebaliknya bila tanah itu dikuasai oleh pribadi maka warga dengan tegas menolak.

Ruang Terbuka Hijau ini sangat penting, Taman Bermain juga penting apalagi dewasa ini Walikota Surabaya Tris Rismahariri sangat bersemangat dalam mengembangkan ruang terbuka dan juga taman bermain untuk kepentingan warga masyarakat Surabaya.

Mari dukung Lapangan Kissawa Menjadi Fasum Taman Bermain dan Olah Raga secara resmi.

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala