Lapor Karantina atau DITAHAN

Sobat Gembala, akhir-akhir ini sering terjadi penahanan barang bawaan penumpang dan paketan di pelabuhan atau bandara padahal barang tersebut adalah milik sendiri untuk sendiri yang dibeli atau dibudidayakan sendiri. Adapun barang yang sering ditahan adalah Tumbuhan dan produk tumbuhan lainnya, Hewan dan produk hewan beserta turunannya. Petugas yang melakukan penahanan adalah petugas karantina. Sebenarnya siapa sih petugas karantina itu? apa dasar hukum mereka melakukan pemeriksaan dan penahanan? Karena bila tidak melaporkan barang bawaan jenis komoditi pertanian maka barang akan ditahan.

Mari kita mengenal lebih jauh Karantina dengan mempelajari undang-undang dibidang perkarantinaan yang tercantum dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika belum punya perundangan tersebut silahkan di unduh.

Dalam melaksanakan tugas, setiap petugas karantina memahami apa yang disebut delapan P, adapun Tindakan 8P merupakan tindakan karantina yang meliputi :

  1. Pemeriksaan, 
  2. Pengasingan, 
  3. Pengamatan, 
  4. Perlakuan, 
  5. Penahanan, 
  6. Penolakan, 
  7. Pemusnahan dan 
  8. Pembebasan

Tindakan karantina sebagaimana dimaksud hanya untuk operasional normal (lapor), dimana setiap pemilik barang atau yang dikuasakan melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan tindakan karantina, sebagaimana amanah dari Pasal 5, 6 dan 7 pada UU No. 16 Tahun 1992. Sedangkan untuk penanganan kasus lain, dimana pemilik barang atau yang dikuasakan tidak melaporkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan/pengeluaran (bandara/pelabuhan) maka terhadap barang (komoditi pertanian) baik hewan dan bagiannya maupun tumbuhan dan/atau bagiannya dapat dilakukan tindakan PENAHANAN. 

Penahanan sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari tindakan karantina agar pemilik barang atau yang dikuasakan memenuhi persyaratan karantina, namun apabila pemilik atau yang dikuasakan tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka petugas karantina dapat melakukan PENOLAKAN atau PEMUSNAHAN.

Dalam kasus lain PENAHANAN tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal apabila memenuhi unsur tindakan kriminal karena adanya unsur kesengajaan sehingga atas tindakannya tersebut dapat merugikan Negara yang berujung pada kerugian petani, kerusakan lingkungan, menimbulkan keresahan dll, hal ini sesuai dengan Pasal 31 UU No. 16 Tahun 1992.

Untuk itu kepada Kicau Mania, Cat Lovers, Bonsai Lovers, Bird Lover, pebisnis, pedagang dan apa pun profesi anda jika anda hendak membawa suatu komoditi pertanian (hewan/tumbuhan) dan bagian-bagiannya harap melaporkan kepada petugas Karantina yang ada ditempat-tempat pemasukan yaitu Pelabuhan, Bandara di seluruh indonesia. Jika anda tidak tahu tempatnya silahkan bertanya kepada petugas yang ada dibandara atau pelabuhan. 

Ingin lapor Karantina? Klik di Lapor Karantina

Sebelumnya baca juga Azas Karantina agar kita paham dan sadar betapa pentingnya keberadaan Karantina bagi kelestarian SDA.

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...

Followers




Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Infoting | Bloggerized by Putera Gembala