Yang disebut azas adalah hal yang mendasari terbentuknya atau dibuatnya suatu peraturan atau hukum. Demikian juga dengan lahirnya peraturan atau perundang-undangan tentang perkarantinaan di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1992. Azas karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan dan tumbuhan, sesuai dengan bunyi dari Pasal 2, UU No. 16 Tahun 1992.
Mengapa hewan, ikan dan tumbuhan harus dijaga kelestarikan?
Karena hewan, ikan dan tumbuhan adalah hasil sumber dalam alam hayati yang dibutuhkan oleh manusia, jika keberadaannya berkurang saja bisa mempengaruhi kestabilan harga bahkan kestabilan keamanan bangsa. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati (save bio deversity) merupakan suatu tugas dan pekerjaan yang mulya. Menjaga kelestarian sumber daya alam hayati ini menjadi tugas kita semua sebagai warga negara Indonesia, untuk kelestarian itulah perundang-undangan itu dibuat agar alam mampu menyediakan hasil yang terus menerus sehingga bisa dimanfaatkan oleh setiap warga negara.
Petugas karantina hanyalah petugas yang diberi wewenang untuk melaksanakan perundang-undangan itu, sehingga kesadaran masyarakat lebih di utamakan. Kita semua tentu masih ingat dengan kasus Flu Burung (Avian Influenza) yang pernah mewabah dan merusak produksi peternakan ayam di Indonesia yang efeknya sangat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Baru baru ini ada kasus meninggalnya 3 orang Australia setelah mengkonsumsi Rock Melon (Tahun 2018) dan belasan lainnya sedang dalam perawatan medis, hal ini disebabkan pada buah melon tersebut terdapat bakteri Liseria Monocytogenes, sebenarnya bakteri ini memang ada pada tanah, air, ikan dan hewan lainnya. Bila bahan makanan tersebut melalui proses dimasak bakteri tersebut akan mati sehingga tidak berbahaya bagi manusia, namun bila tidak melalui proses dimasak seperti ketika kita mengkonsumsi buah melon, maka 100 bakteri Liseria m. akan membahayakan manusia.
Adanya wabah semacam itulah sangat diperlukannya tindakan karantina, salah satu upayanya adalah kita jangan mendatangi negara atau wilayah yang terjangkit penyakit, dan kita jangan sampai membawa dan atau mengkonsumsi media pembawa (melon) dan mungkin juga buah yang lainnya dari wilayah negara tersebut.
Salah satu tindakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya wabah tersebut adalah dengan tidak mengimport buah dari wilayah Negara Australia tersebut, juga negara tetangga yang mengimport buah dari Australia. Sehingga setiap pemasukan disekitar negara tetangga ditutup untuk pemasukan buah melon, setiap ada penumpang yang membawa buah melon dari Malaysia dan Singapore maka akan langsung dilakukan pemusnahan ditempat, karena Malaysia dan Singapore mengimport buah melon dari Australia.
Petugas karantina hanyalah petugas yang diberi wewenang untuk melaksanakan perundang-undangan itu, sehingga kesadaran masyarakat lebih di utamakan. Kita semua tentu masih ingat dengan kasus Flu Burung (Avian Influenza) yang pernah mewabah dan merusak produksi peternakan ayam di Indonesia yang efeknya sangat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
Baru baru ini ada kasus meninggalnya 3 orang Australia setelah mengkonsumsi Rock Melon (Tahun 2018) dan belasan lainnya sedang dalam perawatan medis, hal ini disebabkan pada buah melon tersebut terdapat bakteri Liseria Monocytogenes, sebenarnya bakteri ini memang ada pada tanah, air, ikan dan hewan lainnya. Bila bahan makanan tersebut melalui proses dimasak bakteri tersebut akan mati sehingga tidak berbahaya bagi manusia, namun bila tidak melalui proses dimasak seperti ketika kita mengkonsumsi buah melon, maka 100 bakteri Liseria m. akan membahayakan manusia.
Adanya wabah semacam itulah sangat diperlukannya tindakan karantina, salah satu upayanya adalah kita jangan mendatangi negara atau wilayah yang terjangkit penyakit, dan kita jangan sampai membawa dan atau mengkonsumsi media pembawa (melon) dan mungkin juga buah yang lainnya dari wilayah negara tersebut.
Salah satu tindakan pemerintah untuk mengantisipasi adanya wabah tersebut adalah dengan tidak mengimport buah dari wilayah Negara Australia tersebut, juga negara tetangga yang mengimport buah dari Australia. Sehingga setiap pemasukan disekitar negara tetangga ditutup untuk pemasukan buah melon, setiap ada penumpang yang membawa buah melon dari Malaysia dan Singapore maka akan langsung dilakukan pemusnahan ditempat, karena Malaysia dan Singapore mengimport buah melon dari Australia.
Mengapa harus ada karantina?
Karena Indonesia memiliki sumber daya alam hayati yang sangat beragam sehingga kekayaan alam hayati tersebut harus dilindungi kelestariannya. Masih banyak spesies OPT, HPHK yang belum ada di Indonesia dan beberapa daerah di Indonesia. Untuk itulah Karantina ditunjuk dan diberi tugas sesuai UU No. 16/1992 untuk melaksanakan tupoksinya "Mencegah masuk (dari luar negeri) dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan, Hama Penyakit Ikan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Kesimpulannya;
Karantina itu ada untuk melindungi pertanian di Indonesia, karena di daerah atau di negara lain ada banyak jenis penyakit yang bisa mengancam pertanian kita di Indonesia. Setiap tahun petugas karantina dan petugas di dinas pertanian akan terus melakukan pemantauan dan pemetaan penyebaran penyakit hal ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penyebaran penyakit.
Sehingga setiap lalu lintas perdagangan komoditas pertanian diwajibkan lapor kepada petugas karantina agar upaya pencegahan penyebaran dan masuknya penyakit dapat dilakukan.
0 comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Tentang Artikel ini...